Purbaya Jalankan Kebijakan Baru Pajak Penjual di Marketplace


Pemerintah Mulai Terapkan Mekanisme Baru

Pemerintah resmi mulai menjalankan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi yang dilakukan melalui marketplace mulai 1 Juli 2026. Dalam kebijakan ini, marketplace yang memenuhi kriteria akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan yang diterima pedagang online. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut telah dipersiapkan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.


Bukan Pajak Baru

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah. 

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memastikan sistem perpajakan berjalan lebih efektif.


Ciptakan Persaingan yang Lebih Adil

Pemerintah menyebut salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan ini adalah untuk menciptakan level playing field antara pedagang online dan pelaku usaha offline.

Selama ini, pelaku usaha konvensional menilai terdapat perbedaan dalam mekanisme pemenuhan kewajiban pajak. Dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih merata. 


Tarif dan Kriteria Pedagang

Mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang memenuhi persyaratan akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Namun, tidak seluruh penjual marketplace akan langsung dikenai pemungutan. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, marketplace juga harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh DJP. 


Pemerintah Minta Pelaku Usaha Tidak Khawatir

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah beban baru bagi pelaku usaha. Marketplace juga akan berperan dalam membantu proses administrasi sehingga pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan terintegrasi dengan sistem transaksi digital. 

Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah menargetkan terciptanya sistem perpajakan digital yang lebih transparan, efisien, dan mampu mendukung persaingan usaha yang sehat di Indonesia.


Penutup

Penerapan mekanisme baru pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace menjadi langkah pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan cara pemungutan agar administrasi perpajakan lebih sederhana, kepatuhan meningkat, dan persaingan usaha antara pelaku bisnis online maupun offline menjadi lebih adil.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih akan menjadi perhatian para pelaku usaha dan masyarakat untuk melihat dampaknya terhadap aktivitas jual beli di platform e-commerce ke depan.

Posting Komentar

0 Komentar