Usai Menyewa Ekskavator, Ibu Ini Robohkan Rumah Dinas Milik Bea Cukai


Seorang Perempuan Jalani Sidang di PN Surabaya

Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan ekskavator yang disewanya sendiri. Perkara tersebut kini tengah diproses di meja hijau.


Kronologi Perobohan

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung pada malam 27 Agustus 2025 di rumah dinas yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

Menurut dakwaan, terdakwa lebih dahulu mencari penyedia jasa penyewaan ekskavator melalui rekannya. Setelah alat berat tiba di lokasi, terdakwa disebut merusak gembok pagar menggunakan palu agar ekskavator dapat masuk ke area rumah dinas.

Selanjutnya, operator ekskavator yang diperintahkan terdakwa mulai merobohkan pagar, kemudian menghancurkan bangunan utama hingga hanya menyisakan bagian garasi. Setelah pekerjaan selesai, terdakwa disebut membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta kepada operator. Hingga kini operator tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).


Sempat Diprotes Warga

Aktivitas pembongkaran yang dilakukan pada malam hari menarik perhatian warga sekitar. Ketua RT setempat mendatangi lokasi dan mempertanyakan kegiatan tersebut karena tidak memiliki izin.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengaku kepada Ketua RT telah membeli rumah tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak terkait, bangunan itu diketahui merupakan aset negara milik Kementerian Keuangan yang digunakan sebagai rumah dinas Kanwil DJBC Jawa Timur I.


Negara Disebut Rugi Ratusan Juta Rupiah

Jaksa menyebut tindakan tersebut mengakibatkan kerugian materiil negara sekitar Rp537.362.790. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal terkait dugaan perusakan barang milik orang lain sesuai ketentuan KUHP.

Meski demikian, perkara ini masih dalam tahap persidangan sehingga seluruh dakwaan masih akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.


Penutup

Kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai menggunakan ekskavator ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan perusakan aset negara dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar