Pengadilan Tipikor Bacakan Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.
Hukuman Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Perkara ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara. Atas dasar itu, Nadiem dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti dengan nilai yang lebih besar. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dengan pidana penjara 10 tahun dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
Penutup
Vonis terhadap Nadiem Makarim menjadi salah satu putusan penting dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Meski telah dijatuhi hukuman, proses hukum masih dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku apabila para pihak menempuh upaya hukum lanjutan. Publik kini menanti perkembangan berikutnya dari kasus yang menjadi sorotan nasional ini.
0 Komentar