MIRIS! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan atas Kasus Korupsi MBG — Ini Kronologi dan Fakta Lengkapnya

 


Rabu, 3 Juni 2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto kini tercoreng skandal besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.




Tiga Tersangka Sekaligus

Selain Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Kejagung juga menetapkan dua mantan pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan) serta Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi).




Penahanan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan pimpinan BGN pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Dadan sendiri ditahan tak lama setelah kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya.


Kronologi Singkat

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi. 

Tangan diborgol dan mengenakan rompi merah, Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung kemudian digelandang ke mobil tahanan. (Gema Nusantara) Presiden Prabowo selanjutnya mempercayakan posisi Kepala BGN kepada Nanik Sudaryati Deyang.


Modus Korupsi yang Terungkap

Ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN, dan yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Penahanan para mantan petinggi BGN itu juga terjadi di tengah pengusutan dugaan praktik jual beli SPPG atau dapur program MBG, yang sebelumnya santer menjadi sorotan publik.


Pengadaan Fantastis yang Dipermasalahkan

Penyidik merinci sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, yakni 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung praktik markup.


Ancaman Hukuman

Dadan Hindayana dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai puluhan tahun penjara ditambah denda dan uang pengganti sesuai kerugian negara yang timbul. 

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.


Penutup

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi program unggulan pemerintah. Publik berharap pengusutan tuntas kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola program MBG agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.







Posting Komentar

0 Komentar